Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 hingga saat ini Jasa Raharja melepaskan usaha asuransi non wajib dan surety bond untuk lebih fokus dalam menjalankan program asuransi sosial yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sebagaimana diatur dalam UU. No.33 tahun 1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam UU. No.34 tahun 1964.
Rekrutmen Calon Pegawai PT Jasa Raharja (Persero) Lulusan SMA, D3, S1
Silahkan bagikan lowongan ini ke teman kamu yang juga lagi cari kerja.
Seluruh proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun. Kami himbau kepada sobat bumnasn berhati-hati pada modus penipuan.


