Pada tanggal 10 Desember 1995 RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo ditetapkan menjadi rumah sakit unit swadana dan pada tahun 1998 dikeluarkan Undang - Undang No. 30 Tahun 1997 berubah menjadi unit Pengguna Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP ). Dengan terbitnya peraturan pemerintah R.I. No. 125 tahun 2000, RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo beralih status kelembagaan menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN ).
Rekrutmen Pegawai Non PNS 2019 RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar
Silahkan daftarkan diri anda di https://rekrutmen.rsupwahidin.com/
Proses Pendaftaran Online Terbuka Tanggal 12 April 2019 s/d 18 April 2019
Silahkan bagikan lowongan ini ke teman kamu yang juga lagi cari kerja.
Seluruh proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun. Kami himbau kepada sobat bumnasn berhati-hati pada modus penipuan.







